Pemprov Kalsel Diduga Masuk Angin,Tambang Ilegal Di Kab Tanah Laut Terus Berjalan

JEJAK KRIMINAL.MY.ID | KALSEL/Tanah Laut–Bebasnya mobil dam truk angkutan bermuatan batubara tanpa menggunakan penutup sangat menimbulkan dampak karugian bagi msyarakat dengan keluar masuknya mobil angkutan material batubara dari tambang.

Warga yang berinisial (MJ)salah satu sumber yang ditemui wartawan JejakKrimimal.my.id senin 14 januari 2024 kemarin mengatakan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan harus mengambil sikap dan tindakan terkait maraknya tambang batubara ilegal di kalsel, jalur yang akan dilalui juga mobil pemuat batubara seyogyanya dibuatkan jalur khusus bagi pengangkut batubara (legal) dikarenakan akan berdampak kerugian negara ketika jalan jalur provinsi dilalui mobil bermuatan berat dan besar dengan kerusakan struktur jalan.

Hal senada juga disampaikan Andi Gilang Bangsawan BSW selaku pemerhati lingkungan dan ketua LPP SEGEL RI Dia sangat menyesalkan adanya pembiaran dari pihak terkait khususnya dinas provinsi Kalimantan Selatan,”dimana diketahui banyaknya info dan berita viral sepekan lalu prihal banyaknya tambang ilegal yang aktif beroperasi di kabupaten tanah laut diduga tambang batubara tersebut ilegal dan melabrak UU Minerba serta mengabaikan Regulasi PETI.

Andi gilang menambahkan,dari maraknya penambang batubara diduga ilegal diantaranya milik H Junai dan H Sunarto pihaknya akan melakukan somasi serta pelaporan resmi kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang diketahui berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Terkait dari hal tersebut diatas bersama kesepakatan dan dukungan warga masyarakat,”Atas nama Lembaga Pengawas Publik LPP SEGEL RI akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan melakukan Aksi besar besaran dengan turun kejalan.

Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sementara tugas dan fungsi Kementerian ESDM dengan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/) TIM/JKM