Penimbunan BBM Jenis Solar Milik Pak Edi Di Kec.Kuaro Kab Paser, Menyebut Kalau Dirinya Dibekingi Oleh Oknum Aparat Dari Polres Paser

Penimbunan BBM Jenis Solar Milik Pak Edi Di Kec.Kuaro Kab Paser, Menyebut Kalau Dirinya Dibekingi Oleh Oknum Aparat Dari Polres Paser

Kaltim, Jejakkriminal.my.id–Kurangnya ditemukan BBM Jenis solar subsidi disetiap SPBU yang berada di Kecamatan Kuaro kabupaten Paser, lantaran diduga maraknya penimbunan BBM Jenis solar berkedok jual eceran yang dilakukan para mafia solar.

Pelansir sekaligus Penimbun BBM Jenis solar tersebut.”Melalui sumber terpercaya media jejakkriminal.my.id mengatakan,”bahwa pemilik dari penimbunan BBM Jenis solar itu bernama Pak Edy .”Ucap warga diseputar lokasi. 10/2/25.

Diketahui usaha penimbunan solar milik Pak Edy yang berada di Jl. Poros kec Kuaro Kab. Paser, sudah cukup lama beroperasi bahkan dirinya mengatakan usahanya saat ini dibekingi dari oknum polisi bernama inisial dari satuan Polres Kab Paser.

Dikutip dari rekaman suara “Edy saat dihubungi Awak media mengatakan,”bahwa usahanya dibekkap oleh oknum polisi yang bernama Bahar.

Edy pun sempat mengelak saat dihubungi awak media terkait penimbunan miliknya, pada akhirnya Edy jyga mengaku kalau usaha tersebut adalah kepunyaannya.

Ditempat yang sama,”Warga yang namanya enggan dipubliks ketika disambangi oleh awak media mengatakan, bahwa Bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar yang diperoleh Edy tersebut bukan saja didapatkan dari beberapa SPBU yang ada diwilayah Kab.Paser namun kadang pelaku mendatangkan solar dari wilayah luar kabupaten Paser.

Kapolda Kalimantan Timur, Khususnya Kapolres Paser diminta turun menyikapi penjual eceran BBM Jenis solar dan pertalite yang berada di wulayah kab.paser sepanjang pinggiran jalan, dari hasil pantauan media banyak ditemukan berkedok pengecer namun pelaku biasanya menimbun BBM disebuah tempat tersembunyi Dan bahkan didalam rumah ditutup terpal dan gorden.

Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI, Haryadi berharap kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur, khususnya Kapolres Paser agar segera menangkap para pelaku oenyalahgunaan Bahan Bakar Mintak BBM Jenis solar dan pertalite.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pdang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

 

TIM