Polda Sulteng Diminta Tangkap (LB) Diduga Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar Yang Marak Beroperasi Di Kabupaten Donggala 

5 November 2024

JEJAK KRIMINAL.MY.ID–Menjamurnya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di kabupaten Donggala Sulawesi tengah, salah satunya diduga milik (LB) penimbun besar asal Kab.Donggala.

Warga yang temui oleh media ini mengatakan, bahwa kegiatan (LB) sudah cukup lama beroperasi diwilayah kabupaten Donggala bahkan tak jarang diduga (LB) melibatkan pihak dari APH sampai sulit tersentuh hukum.”Ujar sumber yang namanya tidak ingin disebutkan.

Temuan ini juga disampaikan dari sumber terdekat dari orang orang (LB) sendiri, bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama , diketahui aktivitasnya dimulai pada.Jam 12 di malam hari.

Modus operandi yang dilakukan (LB) dengan cara menyuruh orang orangnya mengambil solar di SPBU menggunakan barcode yang berganti ganti selanjutnya dari hasil solar tersebut diaplos dari tangki ke tangki buatan yang mirip penampungan bak Air untuk dibawah dan dipindahkan di penampungan solar miliknya.

Guna memuluskan aksinya (LB) diduga bekerja sama dengan Pak Odu dan Ilham dua pelansir asal desa Loli Kab Donggala Sulawesi Tengah.

Oleh karena itu, Haryadi talli , Ketua Lembaga Pengawasan publik (LPP SEGEL RI) Meminta Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tengah (sulteng)untuk menindak tegas terhadap para pelaku penimbun BBM Jenis solar yang saat ini marak di Kabupaten Donggala

“Salah satu kejahatan terhadap BBM migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tentunya tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat.

Sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bukan hanya itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”KUHP.

 

Sampai diterbitkannya berita ini pihak LB masih sulit untuk dihubungi.(*/)