Polres Wajo Diduga Tutup Mata, Maraknya Penimbunan BBM Jenis Solar Merasa Kebal Hukum

26 Oktober 2024

Wajo, , Jejakkriminal.my.id–Kurangnya ditemukan BBM Jenis solar subsidi disetiap SPBU yang berada di kabupaten Wajo, lantaran diduga maraknya penimbunan BBM Jenis solar dilakukan para mafia solar.

Foto document

Pelansir sekaligus Penimbun BBM Jenis solar tersebut, melalui sumber terpercaya media jejakkriminal.my.id mengatakan,”bahwa pemilik dari penimbunan BBM Jenis solar itu bernama Pak Tondo.”Ucap warga. 26/10.

Diketahui usaha penimbunan solar milik Pak Tondo yang berada di Jl. Poros Sengkang Bone Pallawaruka kec. Pammana Kab. Wajo, sudah cukup lama beroperasi bahkan diduga ada beberapa dari pihak APH yang ikut terlibat dan menerima upeti hingga pelaku sulit tersentuh hukum.

Bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar tersebut bukan saja diperoleh dari beberapa SPBU yang ada diwilayah Kab. Wajo, bahkan kadang pelaku mendatangkan solar dari wilayah luar kabupaten wajo selanjutnya ditampung dilokasi penimbunan miliknya layaknya seperti POM SPBU yang menerima pembelian menggunakan jergen.

Dari hasil penimbunan solar milik Pak Tondo natinya akan disalurkan kepada pembeli dengan menggunakan puluhan jergen.

Polres Wajo jangan sengaja tidak tau atau sengaja menutup mata, mafia solar beraksi diwilayah hukum kabupaten Wajo, “sudah jelas pelanggaran hukum. Ada apa hingga masih dibiarkan. .??

Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI, Haryadi berharap kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Salawesi Selatan agar segera menangkap para pelaku dan menghentikan Aktivitas tersebut.

“Ungkapan ini disampaikan oleh warga desa salah satu sumber yang dapat dipercaya ketika ditemui oleh tim media jejakkriminal.my.id

“Sementara sumber meminta agar namanya tidak dipublilasi.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). TIM