Program Pemprov Kalteng : Pembagian Beras Pasar Murah Di Kab Kapuas Barat Menjadi 15 Ribu Per 1 Sak Dari Harga 10 Ribu Per 1 Sak

Program Pemprov Kalteng : Pembagian Beras Pasar Murah Di Kab Kapuas Barat Menjadi 15 Ribu Per 1 Sak Dari Harga 10 Ribu Per 1 Sak

JEJAK KRIMINAL KAPUAS BARAT— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan berkah berupa pasar murah dalam bentuk Pengendalian Inflasi Daerah. Minggu 2 Juni 2024 siang tadi.

Program tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pasar murah yang diselenggarakan secara serentak di beberapa kabupaten kota dan daerah, Salah satunya di Kelurahan selat Barat. kec.selat kab.kapuas Kalimantan tengah.

Ada sebanyak 5000 sak beras ukuran 5 Kilo dibagikan secara langsung oleh pihak pemda kabupaten kapuas dalam giat pasar murah dikelurahan selat barat kec sela kab.kapuas.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya keganjalan ketika warga berdatangan membawa kupon untuk mengambil beras, dalam satu kupon warga berhak mendapatkan 2 sak beras isi 5 kilo per 1 sak dengan harga Rp 10 000 satu sak.”akan tetapi harga dinaikkan oleh pengurus menjadi Rp 15 ribu per 1 satu sak. Jadi 1 kuponnya bernilai 30 ribu rupiah dengan jumlah 2 sak per satu kupon.

Kegiatan pasar murah yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi Kalimantan tengah banyak menui kontrofersi dan tanggapan dari kalangan awak media, yang dinilai tidak transparansi terhadap warga kurang mampu.

Harga yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) kalteng diharha standard hanya sepuluh ribu rupiah Rp 10 000, per satu sak, sedangkan RT di Jalan Meranti kelurahan selat barat RT 01.dan RT 14.menjual beras diatas harga standard yaitu Rp 15 000 per 1 sak sedangkan 1 kupon beras warga wajib mendapatkan 2 sak beras ukuran 5 kilo dalam satu /KK.

Menurut masroni salah satu lurah di kecamatan selat mengatakan, harga sengaja kami naikkan karena ada beberapa faktor biaya,”diantaranya biaya biaya dalam perjalaan dan mendirikkan tenda tutur lurah kepada wartawan,”sedangkan beras diketahui dikirim langsung melalui pemerintah kabupaten melalui tingkat provinsi langsung tiba ditempat lokasi.(*/)

 

(Badak)