Revisi UU Pilkada Dianggap Tidak Sah HMI Unjuk Rasa Di Dua Titik Mengawal UU No 60
JEJAK KRIMINAL | MAKASSAR–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah dan Komunikasi Cabang Gowa Raya menggelar aksi unjuk rasa di dua titik di Kota Makassar.
Aksi unjuk rasa HMI Komisariat Dakwah dan Komunikasi mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Kampus 1 UIN Alauddin Makassar dan depan Gedung DPRD provinsi Sulsel, Kamis (22/8/24).
Ketua Komisariat Dakwah dan Komunikasi Cabang Gowa Raya, Israyani menegaskan DPR hari ini jadi momot menakutkan bagi masyarakat.
“DPR RI sangat mencederai kepercayaan masyarakat karena secara tiba-tiba dan secepat kilat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024,” ujar Israyani dengan lantan dalam orasinya.
Ia juga menegasakan bahwa legislator yang seharusnya jadi penyambung dan pengawal malah menjadi sesuatu yang buruk yang sudah tidak pro rakyat.
“Kami sangat menyayangkan sikap para Legislator sebab sudah tidak pro rakyat namun pro kepada kepentingan segelintiran elit, sehingga mosi tidak percaya kami kepada DPR yang sudah mencederai dan mengkhianati rakyat,” lanjutnya.
Israyani menegaskan akan terus mengawal keputusan MK nomor 60.
“Kami akan tetap mengawal putusan MK Makassar adalah corong gerakan, kami akan terus kibarkan bendera perlawanan dari naungan Hijau hitam,” pungkasnya.
Diketahui Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.
Syarat usia minimal calon kepala daerah sebesar 30 tahun untuk level calon gubernur dan 25 tahun untuk level calon bupati/wali kota juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA)
Adapun perencanaan pengesahan mengesahkan RUU Pilkada ini menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis (22/8/24) namun diundur dengan waktu yang belum ditentukan.(*/)