Ribut Saat Pesta Miras, Kapolsek Wara Polres Palopo Mengamankan Dua Remaja Berusia 17 Tahun

JEJAK KRIMINAL | PALOPO–Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo mengamankan dua remaja 17 tahun di Jalan Cakalang Baru, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (21/3/2024).

Mereka masing-masing berinisial EK (17) dan AM (17). Keduanya diamankan lantaran melakukan keributan di daerah itu.

Kapolsek Wara, AKP Jon Paerunan mengatakan keduanya melakukan keributan saat melakukan pesta miras di wilayah tersebut.

“Selain mengamankan dua remaja itu, kami juga mengamankan senjata tajam jenis badik milik EK,” jelas AKP Jon.

Kejadian itu bermula saat EK dan AM mengunjungi kos rekannya yang berinisial GU. Saat tiba di kos GU, keduanya diajak bergabung untuk pesta miras jenis ballo.

“Dalam keadaan mabuk, GU lalu menantang semua yang ada disekelilingnya untuk duel. Mendapat tantangan, EK dan AM panas dan menerima tantangan GU,” ujarnya.

Perkelahian tak dapat dielakkan, ketiganya lalu terlibat perkelahian. Masyarakat yang resah dengan hal itu lalu melaporkannya ke Polsek Wara.

“Kami datang dan mengamankan EK dan AM. Saat digeledah, kami menemukan badik milik EK,” tuturnya.

“Saat ini keduanya dan barang bukti badik telah kami amankan di Polsek Wara untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (*) Jamal