Satresnarkoba Polres Mura Berhasil Ringkus AA dan 12 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Mura Berhasil Ringkus AA dan 12 Paket Sabu

PURUK CAHU, jejakkriminal.my.id – Polres Murung Raya (Mura) melalui Satresnarkoba Mura, gencar- gencarnya melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Murung Raya.

Kali ini berhasil, Satresnarkoba Polres Murung Raya kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika berinisial AA (41) di salah satu barak Jl. Jenderal Sudirman wilayah Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Jumat (23/2/2024) sore kemarin.

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Arif Dany Susanto, S.H., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu AA ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap penangkapan sebelumnya didepan salah salah satu Barbershop di Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beriwit Puruk Cahu.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka dalam sebuah barak atau kos-kosan, kami segera meringkus pelaku dilanjutkan dengan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap AA dan ditemukan 12 paket sabu dengan berat 7,44 gram yang berada di dalam amplop yang disimpan pelaku dikotak kipas angin mini,” terang AKP Arif.

Selain itu, petugas juga megamankan barang bukti berupa satu buah timbangan warna hitam merk Scale, satu buah bong lengkap, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu pack plastik klip transparan dan satu buah Teskit merak One Test Step Device untuk menguji urin tersangka dan hasilnya postif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu.

Saat ini, AA dan 12 paket sabunya telah diamankan di Mapolres Murung Raya.

“Terhadap tersangka akan kita dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit enam atau lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)