Satresnarkoba Polres Murung Raya Berhasil Gagalkan Peredaran 100,06 Gram Sabu Sabu

PURUK CAHU, jejakkriminal.my.id – Jajaran Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Murung Raya, Polda Kalteng kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,06 gram.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K, M.M, melalui Kasatnarkoba Iptu Sutrisno membenarkan atas keberhasilan jajarannya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akibat aktifitas peredaran barang haram tersebut.

“Kita berhasil mengamankan Hasbi Fabriadi (34) warga Simpang Paku DS. Pasar Lama Rt.003 Rw.000, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada minggu (2/2) sekitar pukul 00.05 Wib,” kata Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/2).

Dari pengakuan tersangka ini sabu-sabu yang saat diamankan terbungkus dalam plastik klip transparan dan digulung dalam selembar tisu warna putih tersebut berasal dari Kalsel dan akan diedarkan di wilayah Kota Puruk Cahu.

“Saat ini tersangka dan beberapa barang bukti lainnya seperti ponsel pintar milik tersangka telah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (red).