Tambang Batu Bara Ilegal, Kapolres Tanah Laut Diminta Tutup Tambang Batu Bara Ilegal Dan Tangkap Para Pelaku

JEJAK KRIMINAL.MY.ID | KALSEL–Belum tuntas terkait tambang batu bara yang berada di sungai baru simpang empat Asam asam kabupaten tanah laut kalimantan selatan, kita muncul lagi tambang batu bara diduga ilegal dan baru beraktifitas yang berlokasi didesa kandangan lama kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah laut kalimantan selatan.

“Diduga tambang batu bara tersebut milik H Udin,”sesaat usai dikonfirmasi melalui telpone Sellulear Whatsapp (WA) milik kepala desa, Maaf namanya enggan dipubliks mengatakan,”bahwa beroperasinya tambang batu bara baru-baru ini hanya sebatas mengantongi IUP saja sementara berkas yang lain menurut kades tidak ada,”kamipun selaku pemerintah desa awalnya tidak mengetahui adanya aktifitas tambang tersebut dikarenakan tidak ada konfirmasi kepada kami selaku aparat desa,”Tutur kades dalam rekaman suara rekorder.

Tim jejakkriminal.my.id selanjutnya melakukan konfirmasi kepada beberapa wartawan yang ada di kabupaten tanah laut terkait adanya aktifitas tambang tersebut yang saat ini diduga ilegal, dari hasil konfirmasi kepada beberapa wartawan di kab tanah laut membenarkan adanya tabang batu bara yang saat ini lagi beroperasi didesa kandangan lama kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah laut kalimantan selatan.

Tambang batu bara tersebut diketahui ditangani langsung oleh H.Udin sementara rekannya bernama Ogan berprofesi sebagai Pengadaan mobil Dum Truk yang nantinya akan memuat batu bara,”Ungkapnya.

Dari beberapa pegiat tinta di kab tanah laut kalsel meminta Kapolres Tanah laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K. untuk segera menutup dan menangkap pelaku pelaku tambang batu bara tanpa mengantongi ijin resmi, “menurut awak media bukan hanya merugikan negara saja akan tetapi juga merusak dampak lingkungan serta mengancam keselamatan warga yang tidak jauh dari lokasi.

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/) Tim