Terungkap Sudah Kasus Dugaan Korupsi Hewan Ternak Di Desa Sidomulyo Kec.Limpung Kab.Batang

JejakKriminal.my.Id 

16 Februari 2024

Dugaan korupsi hewan ternak ditahun 2013 lalu yang terjadi di Desa Sidomulyo Kecamatan Limpung Kabupaten Batang terus bergulir, bahkan kabarnya sudah resmi dilaporkan di polres batang hingga laporannya sudah ditembuskan dibeberapa instansi terkait.

Dari kasus dugaan korupsi hewan ternak tersebut dibenarkan oleh Nur Khasani selaku kelompok tani kala itu dan saat ini Nur Khasani diketahui sudah menjabat sebagai Kepala dusun (Kadus) banaran desa sidomulyo.

Nur Khasani menjelaskan kepada media ini ketika disambangi Jum’at, 22/12/2023 lalu,”bahwa kala itu kelompoknya mendapatkan bantuan hewan ternak dari Dinas Peternakan Propinsi Jawa Tengah priode Tahun 2013 lalu berjumlah 40 ekor kambing dan penyerahannya bertempat di depan halaman rumah kepala desa (kades) Edi Setiawan yang saat itu masih menjabat kades.”tuturnya.

Nur Khasani juga menambahkan,”bahwa saat pembagian kambing tersebut dihalaman rumah kades, saya malah tidak dilibatkan waktu itu hingga saya mengundurkan diri dari kepengurusan selaku anggota kelompok ternak,”selanjutnya saya digantikan oleh Kantong Imam di desa itu sendiri sebagai pengganti diri saya,”Ucapnya.

Menariknya kasus dugaan korupsi hewan ternak didesa Sidomulyo Kecamatan Limpung Kab.Batang ini hingga informasinya tersampaikan kepada pimpinan Umum media liputan01news.com.”Haryadi talli selaku pimpinan umum menyampaikan kepada wartawannya yang berada diperwakilan kab.semarang agar turun kelapangan ke desa sidomulyo kab batang untuk mengumpulkan data-data tersebut dari dugaan korupsi hewan ternak, alhasil dari investigasi tim media liputan01news.com media ini resmi sudah melaporkan kasus dugaan korupsi hewan ternak di polres batang.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(*/) TIM