Uji Kompetensi Wartawan Bukan Syarat Utama Untuk Menjadi Seorang Jurnalistik
JEJAK KRIMINAL.MY.ID | L angsa –Perihal adanya isu-isu dari oknum wartawan atau sekelompok wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan baik dari tingkat Muda,Madia, utama, bukanlah syarat utama untuk menjadi jurnalistik akan tetapi sebagaimana bunyi dalam Undang-Undang Pers No:40 tahun 1999 yang menjadi syarat utama seorang wartawan harus memahami 5 W dan 1 H sehingga para jurnalistik wajib memahami ketentuan yang telah di sebutkan di atas sehingga sebuah tulisan yang merupakan karya jurnalistik yang dapat di pertanggung jawabkan kepada publik dan juga telah mengikuti ketentuan Undang – Undang Pers .
Perlu di pahami Uji Kompetensi Wartawan untuk meningkatkan kualitas sebuah tulisan sehingga Narasi dapat di mengerti dan di fahami oleh pembaca hal itu juga merujuk kepada 5 W 1 H sehingga jika ada kelompok tertentu yang menyatakan bila seorang Jurnalis tidak memilik UKW maka tidak berhak meliput sebuah berita untuk dapat di sajikan kepada publik.
Media adalah merupakan sosial kontrol dan juga alat entertaimen dan edukasi serta mengontrol jalanya pemerintahan sehingga tidak terjadi tindakan serta KKN di dalam sebuah Pemerintahan, Lembaga, Perusahaan, ataupun setiap kejadian yang muncul di tengah -tengah masyarakat agar tidak terjadinya pelanggaran hukum maupun tindakan semena- mena dari kelompok mana pun.
Dengan adanya pemberitaan yang merujuk kepada penulisan yang berlandaskan 5 W 1 H sebagaimana bunyi dalam Undang- Undang Pers No : 40 Tahun 1999 maka siap pun Wartawan berhak melakukan Liputan,Wawancara, serta investigasi untuk memperkuat karya tulisnya sehingga pemberitaan tersebut tepat, akurat, lugas, dan Indenpenden tanpa menyudutkan pihak mana pun dan juga tidak merugikan kelompok mana pun dan harus berpedoman kepada azas keadilan dan tidak memihak kepada kelompok mana pun sehingga pemberitaan tersebut dapat di pertanggung jawabkan dan terpercaya atas karya tulisan yang di buat oleh setiap Oknum Wartawan dari Perusahaan Media mana pun yang ada di Indonesia yang penting di ketahui bahwa Perusahaan Pers tersebut telah terdaftar di MENKUMHAM dan juga terdata di INFOKOM masing- masing wilayah baik dari Kabupaten, Kota, Provinsi, di seluruh Indonesia.
Jika ada informasi dari kelompok tertentu yang menyatakan bila seorang wartawan yang belum memiliki UKW tidak boleh melakukan liputan pernyataan itu merupakan Pemasgulan atau Mendiskridit kan Oknum Wartawan yang sedang menjalani Profesi Jurnalistiknya dan terkesan itu juga merupakan pembodohan dan Mendiskriditkan para jurnalistik yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti UKW.
Menurut fakta lapangan terdapat beberapa kasus yang dapat di pertanggung Jawabkan banyak Oknum Wartawan yang telah mengikuti UKW namun tidak mampu membuat pemberitaan melalui karya tulisnya dengan baik dan benar maka oknum wartawan tersebut dapat di katakan tidak memenuhi syarat 5 W 1 H bunyi Undang- Undang Pers No:40 Tahun 1999 tidak terdapat satu pasal pun yang menyatakan Wartawan wajib memiliki Sertifikat UKW sebagaimana yang di desas desus kan Oknum Wartawan baik secara pribadi maupun kelompok tertentu untuk menodai peran Jurnalistik di karenakan ketidak mampuan nya dalam bersaing untuk mendapatkan sebuah berita dari sumber yang terpercaya, hari ini persaingan Oknum Wartawan dan Organisasi Wartawan yang telah berjamur begitu banyak di Republik ini sehingga terjadi pergesekan persaingan antara Oknum wartawan yang satu dengan yang lainnya serta terjadi pergesekan antara kelompok Asosiasi Pers yang satu dengan yang lainnya tulisan ini untuk memberikan Edukasi kepada seluruh masyarakat secara menyeluruh agar tidak gagal faham tentang peran fungsi Pers dan peran Jurnalistik.
( SURIADY KS SH)